“Prihatin ya, ini harus ada edukasi, karena kita ingin memutus mata rantai kekerasan terhadap anak dan perempuan,” ujar Ayu, sapaan akrab Wahyu Tjiptaningsih, Kamis (22/9/2022).
Menurut Ayu, faktor terjadinya kekerasan terhadap anak itu, karena peran ibu yang seharusnya mendampingi dan merawat, hilang. Selain itu, rumah tangga yang tidak harmonis dampak dari persoalan ekonomi juga menjadi penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak.
BACA JUGA: Hadapi Jalan Terjal dan Berliku, Ibu Korban Kekerasan Anak Berharap Keadilan
“Ketika kebutuhan keluarga tidak terpenuhi, jadinya suami-istri tidak harmonis. Kemudian, dampaknya ke anak. Intinya masalah kemiskinan, semua masalah intinya kemiskinan sehingga dampaknya kemana-mana,” kata Ayu.
Terpisah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon mencatat, hingga September 2022 ini terdapat 65 kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Cirebon.
Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya, dimana peningkatannya ditenggarai karena sejumlah faktor. Dan perceraian orang tua yang berujung hak asuh menjadi terabaikan hingga terjadinya kekerasan terhadap anak, menjadi pemicu yang mendominasi.
BACA JUGA: Komnas: Kekerasan Anak Kerap Dilakukan Orang Dekat
“Pemicu utamanya adalah perceraian dan efeknya rebutan hak asuh hingga terjadi pertikaian antara orang tua. Sehingga anaklah yang menjadi korban,” kata Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah, di Mapolresta Cirebon, Rabu (21/9/2022).
Menurut Fifi, perceraian orang tua harus segera ditangani agar bisa menjadi pondasi awal dalam membentengi potensi kekerasan terhadap anak. Dari hasil pendalaman kasus kekerasan anak yang ditangani saat ini, kata Fifi, semuanya dilakukan dari orang terdekat dan wilayah sekitar sebagai pelakunya.
“Orang sekitar bukan malah melindungi, namun sebaliknya sebagai pelaku kekerasan. Dimana nuraninya, bencana sosial ini sudah harus dihentikan,” kata Fifi.
BACA JUGA: Wabup Cirebon: Gawai Sumbang Angka Kekerasan Anak
Karena itu, ia berharap kepada semua elemen terutama lembaga terkait di pemerintahan agar bisa bekerjasama sesuai tupoksinya dalam menangani permasalahan tersebut. Utamanya, agar ada program yang bisa meminimalisasi perceraian dan pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini. Kedua hal tersebut, lanjut dia, harus dihindarkan karena bisa menjadi faktor pemicu kekerasan terhadap anak.
“Kasus terbaru yang kami kawal yakni kekerasan anak di wilayah timur Kabupaten Cirebon yang dilakukan orang tua angkat. Kemudian kasus perundungan anak berkebutuhan khusus di wilayah Barat Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (Islah)