Kalaupun nanti moratorium Pilwu (pilkades) tetap diberlakukan, lanjut Adit, maka Mendagri pasti akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur juga tentang petunjuk pelaksanan dan petunjuk teknis. Itu artinya, jika surat edaran sudah keluar, maka pelaksanaan Pilwu serentak di Kabupaten Cirebon akan mundur di tahun 2025 mendatang.
BACA JUGA: Pemdes Lebakmekar segera Gelar Pilwu PAW
Dimana, akan ada penggabungan dari dua periode Pilwu serentak di tahun tersebut, yakni Pilwu tahun 2022 dan Pilwu serentak tahun 2024. Dari pelaksanaan gabungan tersebut, nantinya pada Pilwu 2025 akan ada 217 desa sebagai peserta Pilwu serentak. Dengan rincian, sebanyak 100 desa merupakan peserta Pilwu 2022 dan 117 desa tahun 2024.
“Kalaupun proses dimajukan, mungkin tidak bisa juga karena tidak cukup untuk tahapannya. Kemudian dari tahapan sampai pelantikan kuwu terplilih sendiri nanti akan menabrak akhir masa jabatan kuwu yang sekarang masih menjabat,” bebernya.