BACA JUGA: FKKC akan Konsultasikan Peraturan Desa
Ia menjelaskan, kadeudeuh yang akan diterima oleh masing-masing purna kuwu, nilainya sebesar Rp12 juta.
“Catatannya, semua syarat administrasi itu, harus lengkap,” tegasnya. (Islah)
Ia menjelaskan, kadeudeuh yang akan diterima oleh masing-masing purna kuwu, nilainya sebesar Rp12 juta.
“Catatannya, semua syarat administrasi itu, harus lengkap,” tegasnya. (Islah)
SUARA CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon melantik sebanyak 200 Panitia...