BACA JUGA: FKKC akan Konsultasikan Peraturan Desa
Ia menjelaskan, kadeudeuh yang akan diterima oleh masing-masing purna kuwu, nilainya sebesar Rp12 juta.
“Catatannya, semua syarat administrasi itu, harus lengkap,” tegasnya. (Islah)
Page 4 of 4