KOTA CIREBON, SC- Kuasa hukum saksi kasus keterangan palsu dengan pembuatan laporan kehilangan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang untuk perpanjangan pajak dan penggantian plat nomor, PGH, meminta polisi menetapkan mantan atasan kliennya, Ifan Effendi, sebagai tersangka dan aktor intelektual atas perbuatan yang dilakukan Pgh.
Juru bicara kantor hukum Qorib, Reno Sukrianto mengatakan, kliennya hanya menerima perintah Ifan Effendi. Namun, saat ini PGH sudah menjadi tersangka kasus keterangan palsu dengan pembuatan laporan kehilangan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang, untuk perpanjangan pajak dan penggantian plat nomor.
Menurut Remo, Ifan diduga sebagai aktor intelektual yang memberikan perintah kepada Pgh yang merupakan bawahannya, untuk melakukan pengurusan surat kendaraan bermotor milik Fifi Sofiah yang diketahui sebagai istri Ifan Effendi.
BACA JUGA: Miliki Orientasi Seks Menyimpang dan Cabuli Bocah, Marbot Musala Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
“Atasan memberi perintah kepada bawahannya, otomatis sebagai bawahan Pgh menuruti. Tapi kemudian saat tersandung masalah, hanya Pgh yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, Ifan Effendi masih enak bebas di luar sana. Kami menuntut keadilan kepada Polres Cirebon Kota, untuk segera menetapkan Ifan sebagai tersangka,” kata Reno, dalam rilis yang diterima Suara Cirebon, Senin (26/9/2022).
Menurut Reno, sebelumnya Pgh memenuhi panggilan penyidik untuk dikonfrontir sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.