KOTA CIREBON, SC- Tersangka kasus penjualan aset cagar budaya berupa pompa air riol PDAM, Lolok Tivianto, kembali mengajukan praperadilan.
Kuasa Hukum Lolok, Erdi Djati Soemantri mengatakan, kliennya berharap pada hati nurani hakim yang memimpin jalannya praperadilan.
“Besok (hari ini, red) hasil sidangannya (putusan praperadilan, red). Hasil kami serahkan kepada Tuhan yang Maha Esa dan bagaimana hati dan perasaan hakim,” Erdi dalam keterangan persnya, di salah satu kedai kopi di Jalan Wahidin Kota Cirebon, Senin (26/9/2022).
BACA JUGA: Tak Pungkiri Jumlahnya Mencapai Ratusan, Bupati Imron Siap Buat Perbup Cagar Budaya
Erdi menegaskan, kasus yang menimpa kliennya itu tidak menyebabkan kerugian negara. Hal itu, lanjut Erdi, terbukti surat dari inspektorat.
“Secara tegas pengakuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan pasal 82 ayat 1 KUHP dinyatakan tidak ada kerugian negara. Memperkuat pernyataan tersebut, surat dari inspektorat menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara,” kata Erdi.