Menurut Erdi, proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset eks pompa air limbah atau riol itu, terindikasi terjadi illegal corruption. Ada indikasi kepentingan lain di balik penegakan hukum.
BACA JUGA: Kisruh Keraton Kasepuhan Ancam Cagar Budaya
“Apa yang dilaksanakan sekarang, saya melihatnya ini sebagai suatu bentuk illegal corruption. Seharusnya aturan yang diterapkan itu aturan a, tapi coba dikesampingkan dengan maksud-maksud tertentu,” tandasnya. (Surya)