KABUPATEN CIREBON, SC- Unit Reskrim Polsek Depok Polresta Cirebon mengamankan seorang pelajar salah satu SMK di Kabupaten Cirebon, berinisial S (16). Warga Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon itu terpaksa digelandang ke Polsek Depok karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.
Kapolsek Depok Polresta Cirebon, AKP Rynaldi Nurwan melalui Kanit Reskrim Ipda Budi Hartono, mengatakan, sajam yang dibawa S tersebut diduga akan digunakan untuk tawuran. Hal itu, karena sebelumnya di wilayah lainnya telah terjadi tawuran.
“Kita curiga mereka akan tawuran, jadi sebagai antisipasi kita ke lokasi dan kita geledah semuanya. Dan saat digeledah, S kedapatan membawa sajam,” ujar Budi Hartono, Rabu (28/9/2022).
BACA JUGA: Tawuran Lagi! 34 Berandalan Pelajar di Cirebon Ditangkap
Ia mengatakan, penangkapan terhadap S bermula saat anggota Polsek Depok menerima laporan dari masyarakat yang menyebut, banyak pelajar sedang nongkrong di warung Desa Barepan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Petugas pun langsung bergegas ke lokasi karena dikhawatirkan mereka hendak tawuran. Benar saja, setibanya di lokasi tersebut petugas mendapati puluhan pelajar sedang berkumpul.
Saat dilakukan penggeledahan, kata dia, petugas menemukan celurit di dalam tas milik S. Kemudian, petugas langsung menggelandang pelajar yang masih duduk di bangku kelas 1 SMK itu ke Mako Polsek Depok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.