Kepada petugas, lanjut Budi, S mengakui celurit itu adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli secara online.
BACA JUGA: Pelaku Pembacokan Saat Tawuran Pelajar di Cirebon Berhasil Ditangkap
“Pengakuannya sajam baru dibeli melalui online seharga Rp 100 ribu. Katanya hanya untuk jaga-jaga saja,” jelasnya.
Budi menambahkan, pihaknya akan memproses S sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun demikian, pihaknya juga sudah menghubungi orang tua dan pihak sekolah tempat pelajar tersebut bersekolah.
“Kita sudah koordinasi dengan Bapas, karena tersangka anak di bawah umur jadi harus didampingi Bapas,” paparnya.
BACA JUGA: Baru 4 Hari Berangkat Sekolah, Pelajar SMK Cirebon Tawuran di Depan Polsek Weru
Sebelum melakukan penindakan terhadap tersangka, pihaknya sudah melakukan kegiatan preentif maupun preventif ke setiap sekolah di wilayah hukumnya, yakni dengan memberikan sosialisasi kepada para siswa agar tidak melakukan tindakan kriminalitas, kekerasan, narkoba dan kejahatan lainnya. (Islah)