“Padahal aset-aset yang dipakai sama Pemda itu Pajak Bumi Bangunan (PBB)-nya dibayar sama desa itu sendiri. Jadi kami menyarankan untuk ditata aset-aset desa, karena kebetulan Cipeujeuh Wetan ini kan (perangkat desa, red) semuanya baru,” ungkapnya.
Diakui Sofwan, proses penataan aset desa tidak mudah. Pasalnya di Kabupaten Cirebon ada 412 desa, belum lagi ditambah di desa itu pergantiannya banyak kaitan dengan kuwu yang baru.
“Penataan aset desa ini kan baru dimulai beberapa tahun belakangan. Ya kita mesti sabar karena memang tidak mudah, karena banyak aset-aset desa yang dikelola sama swasta maupun Pemda,” tegasnya.
Dalam penataan aset desa, imbuh Sofwan, memang ada regulasi yang harus ditaati dan semua kuwu mempunyai kewajiban untuk mematuhi regulasi itu.
BACA JUGA: KTP Bisa Gantikan Kartu BPJS, Komisi III DPRD Kota Cirebon Minta Dinkes Gencar Sosialisasi
“Karena performa kabupaten juga dinilai dari bagaimana Pemda serta pemerintah desa bisa menata aset desanya,” ujarnya.