KABUPATEN CIREBON, SC- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon masih belum memiliki kantor yang refresentatif. Sejak dulu, kantor yang ditempati Bawaslu berstatus kontrak. Akibatnya, kantor tidak bertahan lama di satu tempat sehingga Bawaslu selalu berpindah-pindah tempat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir, mengakui, Kondisi tersebut, hal itu memang cukup memprihatinkan. Terkait hal itu, pihaknya meminta agar Pemda memfasilitasi kantor Bawaslu yang representatif. Ia menilai permintaan tersebut sebagai hal yang wajar, terlebih hal itu memang merupakan amanat undang-undang.
“Fasilitasi kantor yang repsentatif dari Pemda untuk Bawaslu merupakan perintah undang-undang,” kata Khoir, Rabu (14/9/2022).
BACA JUGA: Satpol PP dan Bawaslu Minat Manfaatkan eks Kantor Kesbanglinmas
Menurutnya, Bawaslu sudah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan eks bangunan kantor Kesbanglinmas di kompleks perkantoran Pemda. Ia mengaku, bukan melihat konteks bekas kantor Kesbanglinmasnya, melainkan sejauh mana perhatian Pemkab Cirebon terhadap keberadaan Bawaslu di Kabupaten Cirebon.
Selain itu, ia juga mengaku sudah melakukan berbagai upaya agar Bawaslu tidak sekadar eksis menjelang pelaksanaan pesta demokrasi saja. Menurutnya, kerja-kerja penyelenggara pemilu harus bisa ditopang oleh pemerintah daerah.