KABUPATEN CIREBON, SC– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Gintung Cirebon, memperketat pengawasan penggunaan alat komunikasi oleh warga binaan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II Gintung Cirebon, Nur Bambang Supri Handono mengatakan, hal itu dilakukan setelah peredaran narkotika yang dikendalikan seorang warga binaan dari dalam sel kembali terungkap.
“Setelah kejadian ini, kami terus berupaya memperketat pengawasan penggunaan alat komunikasi,” kata Nur Bambang, saat jumpa pers, Selasa (13/9/2022).
BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap 2 Kasus Narkoba
Menurut Bambang, kasus itu terungkap berkat pengembangan tertangkapnya seorang kurir narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota. Dari hasil pengembangan, kurir tersebut mendapat barang haram dari warga binaan Lapas Gintung berinisial SAS. Tidak hanya itu, lanjut Bambang, SAS bahkan mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas melalui alat komunikasi telepon seluler (HP).
“Setelah mendapatkan bukti dari pihak Polres Cirebon Kota, kami langsung mengamankan pelaku ke sel khusus,” ujar Bambang.