Rencana pemanfaatan gedung bekas (eks) kantor Kesbanglinmas Kabupaten Cirebon oleh Satpol PP setempat kembali mengemuka.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi kembali mendorong pemanfaatan gedung yang sudah lama kosong tersebut agar bisa digunakan oleh jajarannya.
Imam mengatakan, selain ke pihak Pemkab Cirebon, belum lama ini dirinya sudah mengirimkan nota dinas ke DPRD Kabupaten Cirebon. Bahkan, pihaknya sudah membahas anggaran untuk rencana tersebut bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
BACA JUGA: Sepatu Jemaah Masjid Agung Sumber Kerap Hilang, DKM Berencana Gandeng Satpol PP Jaga Salat Jumat
“Nota dinas sudah disampaikan ke DPRD dan kami sudah membahasnya bersama Banggar,” ujar Imam Ustadi, Rabu (7/9/2022).
Dari hasil pembahasan, menurut Imam, pihak DPRD memberi lampu hijau revitalisasi bangunan bekas kantor Kesbanglinmas tersebut untuk digunakan Satpol PP. Hanya saja, Satpol PP baru bisa menempatinya pada tahun 2024 nanti, karena untuk tahun 2023, bangunan tersebut akan dimanfaatkan oleh Bawaslu terlebih dahulu.