Atas berbagai pertimbangan, tim penyidik unit PPA Polresta Cirebon melakukan penelusuran. Kemudian tim berbagi tugas melakukan penelusuran untuk mengetahui alamat dan tempat tinggal ibu kandung korban. Dari proses penelusuran tim Polresta Cirebon, diketahui alamat S berada di Desa Tegalrejo, Gunungkidul, Provinsi DIY.
Dari alamat tersebut, kata Arif, kemudian tim melakukan komunikasi intensif dengan Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas desa setempat untuk mengecek alamat tempat tinggal S atau ibu kandung korban.
BACA JUGA: Anak di Bawah Umur Dianiaya Ibu Angkat, Tulang Tangan Bengkok, Ditemukan Banyak Bekas Luka di Tubuh
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata kita dapatkan hanya ada nenek korban. Dari komunikasi yang intens kemudian didapatkan nomor HP dan posisi ibu kandung korban,” kata Arif.
Selanjutnya, sambung Arif, tim bekerjasama dengan KPAID untuk melakukan komunikasi dengan ibu kandung korban. Dimana, saat itu S diketahui bekerja sebagai baby sister di salah satu tempat di Tangerang. Beruntung majikan tempat S bekerja sangat kooperatif dan mau membantu S bertemu anaknya.
“Dari proses itu maka hari ini (Sabtu, 1 Oktober 2022) kita sampaikan alhamdulillah, ibu kandung yang telah terpisah dengan anaknya selama 5 tahun akhirnya bisa bertemu kembali memberikan kasih sayang dan merawat anak korban kekerasan ibu angkatnya itu,” terangnya.