Menurut Arif, untuk proses penanganan kasusnya sendiri, tetap dilaksanakan sebagaimana norma yang ada. Sampai dengan saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan, bahkan penyidik telah mengirimkan berkas perkara untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Diterpa Isu KDRT, Inilah Awal Kedekatan Lesti Kejora dengan Rizky Billar
“Ini sengaja kami sampaikan, bagaimana penyidik PPA Polresta Cirebon bekerja tanpa mengenal lelah sebelum mendapatkan kesimpulan dari hasil yang memang bisa menyelesaikan masalah itu,” paparnya.
Artinya, imbuh Arif, proses penyidikan terkadang menyisakan permasalahan, sehingga tim unit PPA juga harus menyelesaikan residu-residu dari proses penyidikan itu sendiri. Di antaranya adalah terkait pengasuhan anak kedepan seperti pada kasus yang tengah ditangani saat ini yakni kekerasan terhadap anak oleh ibu angkatnya, AM.
Sementara itu, Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Hj. Fifi Sofiyah mengapresiasi kerja keras Polresta Cirebon yang berhasil mempertemukan korban dengan ibu kandungnya. Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada penyidik yang telah bekerja keras dalam kasus tersebut.