“Kita memberikan kesempatan kepada mereka minta penjelasan ke partai politik yang bersangkutan, kenapa namanya bisa terdaftar di Sipol,” ujarnya.
BACA JUGA: NIK dan Nama Warga Dicatut Parpol, Puluhan Warga Majalengka Lapor ke KPU
Menurutnya, untuk mencoret status keanggotaan seseorang dari partai politik, ranahnya ada di KPU. Untuk itu dirinya bersama Pokja Bawaslu mengarahkan delapan nama itu ke partai politik dan KPU.
“Mengenai ini kami akan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat, karena ketika status dia tetap tidak berubah masih sebagai anggota parpol tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, antusias masyarakat di Kota Cirebon untuk mendaftar menjadi panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) 2024 begitu tinggi.
BACA JUGA: Bawaslu Ajak Masyarakat Bersama Awasi Pemilu 2024
Hal itu terlihat di hari terakhir pendaftaran, kantor Bawaslu Kota Cirebon dipadati masyarakat yang mencalonkan menjadi anggota panwascam, Selasa (27/9/2022).
Kordiv Sumber Daya Manusia Organisasi, dan Data Informasi (SDM Organisasi dan Datin) Devi Siti Sihatul Afiah, mengatakan, tercatat sebanyak 96 orang mendaftarkan diri menjadi calon anggota Panwascam.