Pada operasi Zebra 2022 yang dilaksanakan dari tanggal 3 Oktober 2022 sampai 16 Oktober 2022 ini, Polri bakal menyasar penilangan dari 14 pelanggaran yang dilakukan para pengendara melalui fasilitas tilang manual dan tilang elektronik (e tilang).
Untuk e tilang sendiri, Polri sudah memberlakukannya di sejumlah titik di berbagai daerah di Indonesia yang sudah terpasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Untuk diketahui, e tilang dengan kamera ETLE telah dilengkapi piranti canggih digital, yaitu Artificial Intelligence. Dimana, bentuk pelanggaran secara detil bisa tertangkap oleh kamera ETLE itu.
Selama Operasi Zebra 2022 ini, Polri bakal memprioritaskan sasaran penilangan pada 7 pelanggaran dari 14 bentuk pelanggaran yang ditetapkan.
Berikut daftar 7 pelanggaran lalu lintas yang masuk prioritas penilangan atau penindakan selama Operasi Zebra 2022 berlangsung :
1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor sepeda motor dan mobil yang memainkan HP saat mengemudi atau berkendara
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor masih di bawah umur
3. Pegemudi arau pengendara kendaraan bermotor berbooncengan lebih dari 1 orang.
4. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor tidak mengenakan helm SNI bagi pengendara roda dua dan tidak mengenakan safety belt bagi pengendara roda empat
BACA JUGA: Operasi Zebra 2022 Hari Ini, Berikut 7 Hal yang Harus Diwaspadai
5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol atau minuman keras
6. Pengemudi atau pengedara kendaraan bermotor melawan arus
7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor melebihi batas kecapatan.
Seperti dikutip dari Korlantas Mabes Polri, 14 jenis pelanggaran yang bakal dikenakan sanksi tilang dalam Operasi Zebra 2022 ini, yaitu:
1. Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.
6. Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
7. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
BACA JUGA: Denise Chariesta 4 Tahun Jadi Simpanan Pria Perkasa, 11 Kali Begituan Sekali Permainan
8. Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
10. Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
11. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
12. Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
BACA JUGA: Kerongkongan Lesti Kejora Bergeser, Apakah Akan Pengaruhi Kemerduan Suaranya?
13. Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.*