SUARACIREBON- Ada 14 jenis pelanggaran yang ditetapkan Polri dalam Operasi Zebra 2022 yang digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Pada operasi Zebra 2022 yang dilaksanakan dari tanggal 3 Oktober 2022 sampai 16 Oktober 2022 ini, Polri bakal menyasar penilangan dari 14 pelanggaran yang dilakukan para pengendara melalui fasilitas tilang manual dan tilang elektronik (e tilang).
Untuk e tilang sendiri, Polri sudah memberlakukannya di sejumlah titik di berbagai daerah di Indonesia yang sudah terpasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Untuk diketahui, e tilang dengan kamera ETLE telah dilengkapi piranti canggih digital, yaitu Artificial Intelligence. Dimana, bentuk pelanggaran secara detil bisa tertangkap oleh kamera ETLE itu.
Selama Operasi Zebra 2022 ini, Polri bakal memprioritaskan sasaran penilangan pada 7 pelanggaran dari 14 bentuk pelanggaran yang ditetapkan.