“Sampai lima tahun terakhir hingga perpanjangan sewa lahan, pemilik tower belum juga melaksanakan komitmen yang pernah disepakati. Intinya, PT H3I tidak menjalankan komitmen yang disepakati,” kata Dani.
BACA JUGA: Mahasiswa Cirebon Geruduk DPRD Kota Cirebon, Tolak Kenaikan Harga BBM
Hal itu, menurut Dani, memunculkan sikap antipasti warga terhadap keberadaan tower tersebut.
“Oleh karena itu, warga meminta kegiatan pendirian menara dan operasionalisasi dihentikan,” ujarnya.
Dani mengatakan, dari pengakuan warga, kompensasi dijanjikan ketika PT H3I sedang mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tahun 2016. Ketika itu pemilik tower harus meminta izin kepada warga setempat.
BACA JUGA: KTP Bisa Gantikan Kartu BPJS, Komisi III DPRD Kota Cirebon Minta Dinkes Gencar Sosialisasi
Akhirnya, sebagian warga menghendaki agar PT H3I menjalankan komitmen kepada warga dengan memberikan kompensasi.