“Pada saat itu, Pemerintah Kota Cirebon sudah mengeluarkan IMB. Hanya saja sampai sekarang janji kompensasi itu belum dipenuhi. Oleh karena itu, Komisi I masih ingin memfasilitasi antara pemilik tower dengan warga setempat agar ada solusi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo SAP menjelaskan, dari hasil rapat kerja bersama Komisi I DPRD diketahui bahwa seluruh proses perizinan oleh PT H3I sudah ditempuh.
BAC AJUGA: Komisi I DPRD Kota Cirebon Upayakan Bawal Kembali Ada
Oleh karena itu, persoalan kompensasi antara warga dengan pemilik menara telekomunikasi bukan menjadi kewenangan Satpol PP. Menurutnya, Satpol PP hanya akan bertindak jika pihak pemilik tower tidak mengikuti aturan peraturan daerah.
“Kami tidak akan bertindak, karena pemilik menara itu dari awal pendiriannya sudah memiliki izin dan mengikuti prosedur yang dijalankan,” kata Edi. (SC/Surya)