SUARACIREBON- Warga RW 04 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon mengeluhkan keberadaan menara telekomunikasi milik PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) yang dibangun di wilayah mereka. Pasalnya, pihak pemilik tower belum memenuhi komitmen kompensasi pembangunan, sebagaimana diminta warga.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja antara Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon yang dihadiri pimpinan Dinas PMPTSP, Satpol PP dan Dinas PUTR, Senin (3/10/2022).
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Kota Cirebon menyoroti masalah komitmen kompensasi atas izin pendirian tower di RW 04 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, tersebut.
BACA JUGA: Pemerintah Didesak Cabut Kenaikan Harga BBM, LSM dan Orgas Geruduk Gedung DPRD Kota Cirebon
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani menjelaskan, rapat kerja tersebut, untuk mencari solusi atas keluhan warga yang disampaikan ke DPRD.
Dani menuturkan, pada awal proses perizinan, pendirian tower telekomunikasi itu mendapat penolakan dari warga, khususnya yang tinggal di sekitar lokasi. Namun, dalam perjalanannya pemilik tower menjanjikan akan memberi kompensasi kepada warga setempat.