Sedangkan Raperda yang akan ditarik atas inisiatif DPRD adalah Raperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Cirebon, Raperda tentang PT (Persero) Pembangunan Cirebon, Raperda tentang PT (Perumda) Pengembangan Kawasan Pariwisata.
Kemudian, Raperda tentang PD Pasar Kabupaten Cirebon, Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT pembangunan Cirebon, Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT (Perumda) Pengembangan Kawasan Pariwisata dan Raperda tentang Penyertaan Modal pada PD Pasar.
Sedangkan untuk raperda insiatif pemda yang ditarik, lanjut dia, di antaranya adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 tahun 2011 Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan.
“Dengan ditetapkannya perubahan Propemperda melalui keputusan DPRD ini, tentunya memberikan kekuatan dan kepastian hukum dalam melaksanakan salah satu fungsi DPRD yaitu pembentukan peraturan daerah atau legislasi,” kata Eryati.