Ia menambahkan, Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menjadi prakarsa DPRD juga mengalami perubahan judul, yakni menjadi Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
BACA JUGA: Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Tagih Komitmen BBWSCC Tangani Penyebab Banjir
Sementara regulasi yang mengatur tentang perlindungan anak, akan diatur oleh raperda tersendiri. (Islah)
Page 4 of 4