SUARACIREBON- Tarif layanan kesehatan di Puskesmas tidak masuk dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dalam Program Pembahasan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 di DPRD Kabupaten Cirebon.
Kondisi tersebut ternyata memunculkan permasalahan dan menjadi sorotan publik. Pasalnya, retribusi yang telah ditetapkan dianggap belum memiliki payung hukumnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr Hj Neneng Hasanah mengatakan, saat ini pemberlakukan tarif sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Yakni, aturan tentang retribusi pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon Nomor 157 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Menurut Neneng, hal itu merupakan produk hukum yang sah dan konstitusional karena berdasarkan kewenangan yang diberikan secara atributif kepada Bupati melalui amanat dari ketentuan Pasal 83 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.