Dalam kesempatan tersebut, Imron memastikan konsep merger ini tidak ada pihak yang dirugikan. Karena menurutnya, sekolah satu hamparan yang dilakukan merger, salah satu kepala sekolahnya masuk masa pensiun. “Jadi tidak ada kepala sekolah maupun guru, yang dirugikan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto menuturkan, bahwa merger sekolah satu hamparan, sudah dilaksanakan sejak tahun 2019.
BACA JUGA: Terancam, 158 Murid SDN Astanamukti Belajar di Bangunan Hampir Ambruk
Ia juga menyebutkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, akan melakukan langkah serupa pada Januari 2023 nanti.
Pihaknya menargetkan, ada sebanyak 67 sekolah yang akan dilakulan merger pada Bulan Januari nanti. “Bulan Januari nanti, ada 67 sekolah yang akan dimerger,” kata Ronianto.
Ia juga menambahkan apa yang disampaikan oleh Bupati, bahwa alasan merger ini juga, salah satunya untuk mengurangi jenjang antar sekolah yang satu hamparan.