“Kami diberikan waktu sampai tanggal 14 Oktober. Tapi kalau sekarang data sudah terkumpul juga belum ada juklak-juknisnya karena bagian perekonomian belum membuat Perbupnya,” ujarnya.
Gunarsa menjelaskan, data penerima bansos BBM yang dikumpulkan di antaranya ojek online dan ojek pangkalan dari Dishub, pelaku UMKM dari Dinas Koperasi dan UKM dan nelayan dari DKPP.
BACA JUGA: Ayu Tindaklanjuti Dugaan Potongan BLT BBM
“Mereka wajib menyerahkan data ke kami (Dinsos, red), untuk dilaporkan dan dibuatkan rekeningnya,” terang Gunarsa.
Khusus untuk ojek online, Gunarsa mengaku menerima keluhan dari Dishub karena baru ada satu aplikasi ojek online yang mengirimkan data, sementara sisanya masih belum mengirim.
Sehingga, jika sampai batas waktu yang ditentukan data belum dikirimkan juga, pihaknya tidak akan mau menerima komplain dari yang bersangkutan.