“Seperti halnya penanganan kemiskinan ini memerlukan langkah-langkah yang sistematik strategis, dan komperhensif untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat,” kata Imam.
BACA JUGA: Komisi I DPRD Kota Cirebon Bantu Warga Tagih Kompensasi Tower
Persoalan lainnya yakni, masalah ketimpangan pendapatan yang membawa konsekuensi terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat antarwilayah.
Imam juga mengingatkan agar penyusunan APBD harus sepenuhnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan memandang Reperda APBD Tahun Anggaran 2023 wajib hukumnya dipandang sebagai akuntabilitas kinerja pengelola keuangan, juga sebagai upaya menerapkan prinsip transparansi tata kelola pemerintahan yang baik,” tutur Imam.
BACA JUGA: Komisi II DPRD Kota Cirebon Dorong BBM Subsidi Tersedia di TPI Kejawanan
Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai NasDem, M Noupel menyampaikan beberapa rekomendasi. Beberapa poin di antaranya, Raperda APBD tahun 2023 perlu didukung dengan optimalisasi pengurangan kebocoran pajak.
Hal itu bisa dilakukan dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerapan sistem pemungutan pajak daerah secara online dan terintegrasi.