“Sehingga diharapkan pendapatan bisa dimaksimalkan. Seperti pemasangan alat tapping box di seluruh wajib pajak daerah, seperti di hotel, tempat hiburan, restoran harus diterapkan,” katanya.
BACA JUGA: KTP Bisa Gantikan Kartu BPJS, Komisi III DPRD Kota Cirebon Minta Dinkes Gencar Sosialisasi
Selain itu, memaksimalkan potensi kenaikan pendapatan di sektor parkir. Noupel menjelaskan, Pemkot Cirebon perlu menerapkan sistem parkir terintegrasi agar tidak terjadi masalah kebocoran pendapatan dari retribusi parkir.
“Jika kenaikan tarif parkir di Kota Cirebon ini dibarengi sistem perparkiran yang baik, maka potensi kenaikan pada retribusi daerah kami yakin bisa dicapai,” ujar Noupel.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis mengaku menyambut baik masukan yang diberikan dalam pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD tersebut.
BACA JUGA: Komisi I DPRD Kota Cirebon Upayakan Bawal Kembali Ada
Ia pun sependapat dengan masyoritas fraksi yang menghendaki adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam postur APBD tahun anggaran 2023 nanti.
Karena itu, Pemkot Cirebon pun memproyeksikan kenaikan PAD sebesar 1,81 persen pada APBD 2023.