Bupati Cirebon, H Imron, menjelaskan, potensi mundurnya proses rotasi dan mutasi tersebut dikarenakan, beberapa hal, di antaranya, karena rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sampai dengan saat ini masih belum turun.
Pasalnya, menurut Bupati Imron, sesuai dengan aturan yang baru, proses rotasi dan mutasi jabatan camat dan pejabat Disdukcapil mengharuskan ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kemendagri.
“nah, dalam mutasi dan rotasi yang akan dilaksanakan nanti, terdapat jabatan camat dan pejabat di disdukcapil dan itu harus ada rekomendasi dari KASN dan Kemendagri,” kata Imron kepada Suara Cirebon, Kamis (6/10/2022).
Sementara, sampai saat ini rekomendasi dari KASN untuk posisi camat yang masih belum turun. Hal itulah yang membuat proses rotasi dan serta pengisian jabatan camat belum bisa dilaksnakan,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Imron, rekomendasi dari Kemendagri untuk proses mutasi di disdukcapil, juga belum diterima.
BACA JUGA: Hak Angket Rotasi Mutasi Pejabat Kabupaten Cirebon Hadapi Jalan Terjal
Menurut Imron, untuk memindahkan seseorang dari jabatan tertentu di disdukcapil dibutuhkan rekomendasi dari Kemendagri.
Sama dengan proses pengisian Camat yang masih menunggu turunnya rekomendasi dari KASN, proses mutasi pejabat di Disdukcapil juga masih menunggu surat balasan dari Kemendagri.
“Jadi ada dua keterkaitan yang tidak bisa kita tinggal. Kalau bisa kan berbarengan, jadi tidak terkesan baru mutasi terus mutasi lagi, kita selesaikan semua biar tidak ada persoalan lagi,” terangnya.
BACA JUUGA: Hilmi Siap Wujudkan Visi Misi Imron-Ayu
Jika kedua rekomendasi itu bisa turun sebelum Jumat, yakni pada Kamis (6/10) malam, maka ia memastikan, proses rotasi dan mutasi bisa digelar pada Jumat hari ini.
Ditambahkan Imron, proses rotasi dan mutasi ini memang sangat bergantung pada rekomendasi dari KASN dan Kemendagri.
“Kalau Kamis ada balasan dan diizinkan maka Jumat bisa kita gelar. Jadi memang tergantung rekomendasi saja,” pungkasnya. (Islah)