- Anggota Brimob Polda Jatim berinisial H.
Peran: Anggota Bromob berinisial H yang menjadi salah satu dari 6 tersangka tragedi Kanjuruhan ini yaitu memerintahkan anggota pengamanan untuk menembakan gas air mata.
- Kasat Samapta Polres Malang berinisial BS.
Peran: BS turut memerintahkan pasukan pengamanan menembakkan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan saat peristiwa kerusuhan suporter usai laga Persebaya vs Arema yang menyebabkan dirinya juga ditetapkan menjadi salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan.
BACA JUGA: Denise Chariesta 4 Tahun Jadi Simpanan Pria Perkasa, 11 Kali Begituan Sekali Permainan
- Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS.
Peran: Wahyu SS mengetahui ada larangan membawa gas air mata ke stadion sesuai aturan FIFA.
Namun, Wahyu SS tidak melakukan pencegahan atau melarang pasukan pengamanan untuk penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Dirinya pun ditetapkan menjadi salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan