Dijelaskan Imron, para transmigran akan mendapatkan beberapa hak, di antaranya pelayanan perpindahan dan penempatan di permukiman transmigrasi, lahan usaha, dan rumah dengan status hak milik, kebutuhan sarana produksi, hingga bantuan catu pangan jangka waktu tertentu.
“Persepsi transmigran sekarang sudah berubah, kalau dulu mereka harus membuka lahan, sekarang tidak. Dulu berangkatnya menggunakan kapal laut sekarang beda, memakai pesawat terbang,” kata dia.
Salah seorang transmigran asal Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun, Agus Wahid (50) mengaku mantap untuk melakukan perjalanan transmigrasi ke Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu.
BACA JUGA: 25 Wilayah Kecamatan Rawan Bencana Alam
Pria yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang di Pasar Junjang, Kecamatan Arjawinangun ini sudah lama tak memiliki sumber penghasilan tetap lantaran pasar setempat direnovasi. Dirinya pun tidak memiliki cukup uang untuk membeli kios baru di Pasar Junjang yang dinilai sangat mahal.
Untuk itu, Agus mengaku, dirinya memilih untuk hijrah ke daerah baru melalui program transmigrasi yang diharapkan dapat menaikan tingkat perekonomian keluarganya.
“Walaupun sudah berusia 50 tahun, tapi saya tetap semangat untuk berjuang demi keluarga di Pasangkayu,” kata Agus kepada suaracirebon.com.
Agus menjelaskan, di Pasangkayu nanti ia bakal melakukan budidaya udang vaname karena dari pemerintah telah diberikan tambak seluas 2500 meter persegi.