SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon tengah menginventarisasi perusahaan “nakal” yang tidak melakukan pengalihan kepesertaan BPJS Kesehatan karyawannya, dari BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU).
Pasalnya, masih banyak perusahaan yang tidak memindahkan status keanggotaan BPJS karyawannya sebagai peserta BPJS PPU.
Wakil Bupati Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih, mengakui, perusahaan yang tidak memindahkan keanggotaan karyawannya dari BPJS PBI ke BPJS PPU jumlahnya masih cukup banyak.
“Ketika monitoring saya menemukan banyak kasus para pekerja tetap tidak didaftarkan (sebagai peserta BPJS PPU) oleh perusahaan dimana mereka bekerja. Ini menjadi PR kita untuk bisa membenahi,” kata Ayu–sapaan akrabnya, Senin (10/10/2022).
Menurut Ayu, jika hal itu dibiarkan, maka APBD Kabupaten Cirebon yang digelontorkan tersedot sia-sia, karena hanya terkuras untuk membayar iuran bagi karyawan perusahaan.
BACA JUGA: Masih Banyak Perusahaan “Nakal”, Tak Daftarkan Pekerjanya dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Padahal seharusnya, APBD yang disalurkan untuk mengkover BPJS PBI itu, menyasar warga yang berhak dan benar-benar membutuhkan, bukan mereka yang produktif dan memiliki penghasilan.
“Harusnya kan itu tanggungjawab perusahaan, jadi harus dialihkan dari BPJS PBI ke BPJS PPU. Dan saya banyak menemukan yang seperti itu,” kata Ayu.