Pasalnya, masih banyak perusahaan yang tidak memindahkan status keanggotaan BPJS karyawannya sebagai peserta BPJS PPU.
Wakil Bupati Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih, mengakui, perusahaan yang tidak memindahkan keanggotaan karyawannya dari BPJS PBI ke BPJS PPU jumlahnya masih cukup banyak.
“Ketika monitoring saya menemukan banyak kasus para pekerja tetap tidak didaftarkan (sebagai peserta BPJS PPU) oleh perusahaan dimana mereka bekerja. Ini menjadi PR kita untuk bisa membenahi,” kata Ayu–sapaan akrabnya, Senin (10/10/2022).
Menurut Ayu, jika hal itu dibiarkan, maka APBD Kabupaten Cirebon yang digelontorkan tersedot sia-sia, karena hanya terkuras untuk membayar iuran bagi karyawan perusahaan.
BACA JUGA: Masih Banyak Perusahaan “Nakal”, Tak Daftarkan Pekerjanya dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Padahal seharusnya, APBD yang disalurkan untuk mengkover BPJS PBI itu, menyasar warga yang berhak dan benar-benar membutuhkan, bukan mereka yang produktif dan memiliki penghasilan.
“Harusnya kan itu tanggungjawab perusahaan, jadi harus dialihkan dari BPJS PBI ke BPJS PPU. Dan saya banyak menemukan yang seperti itu,” kata Ayu.
Menurut Ayu, saat ini pihaknya tengah melakukan penyisiran dengan menginventarisasi data kepesertaan BPJS PBI, agar benar-benar tersalurkan dengan semestinya.
Karena faktanya, banyak masyarakat yang benar-benar berhak, tapi tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah.
“Karena pekerja itu ya tanggung jawabnya perusahaan, bukan dari APBD,” tegasnya.
BACA JUGA: Komisi III DPRD Kota Cirebon Ingin Aktivasi BPJS Kesehatan Lebih Cepat
Ia menegaskan, Pemda Kabupaten Cirebon tidak akan tinggal diam atas persoalan tersebut.
Ia memastikan, Pemkab Cirebon bakal memberikan teguran keras karena pihak perusahaan terindikasi membiarkan permasalahan tersebut dengan sengaja.
Ayu mengaku akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menuntaskan persoalan yang sudah lama terjadi tersebut.
“Kita akan ambil sikap dan memberikan teguran keras, karena mereka mengambil APBD untuk anggaran yang tidak semestinya,” ujarnya.
Dari hasil penelusurannya, lanjut Ayu, alasan para karyawan yang masih tercatat sebagai peserta BPJS PBI kebanyakan karena takut.
BACA JUGA: Belum Masuk BPJS, Warga Bisa Manfaatkan Sipepek
Pasalnya, ketika sudah tidak bekerja di perusahaan lagi, mereka takut tidak ada lagi yang menanggung iuran BPJS-nya.
Karena, mereka rerata sudah mendapatkan fasilitas BPJS KIS atau PBI saat belum bekerja di perusahaan.
“Jadi ketika mereka bekerja, ada keengganan untuk melakukan pengalihan. Mereka takut ketika suatu saat kena PHK, nanti siapa yang menanggung iurannya,” pungkasnya. (Islah)