SUARA CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menunggu langkah kongkret pihak eksekutif yang akan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan nakal yang tidak mengalihkan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) para karyawannya ke BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU).
Dewan meminta eksekutif serius memberikan tindakan tersebut, paling tidak bisa melakukan penutupan sementara perusahaan yang nakal.
“Mangga, berani tidak melakukan tindakan keras. Paling tidak, dilakukan penutupan sementara,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina, Rabu (12/10/2022).
Menurut Siska, temuan Wakil Bupati (Wabup) Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih saat melakukan monitoring perihal masih banyaknya perusahaan yang belum mengalihkan kepesertaan BPJS para karyawannya dari BPJS PBI ke BPJS PPU, sudah ditemukan juga oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon sejak lama.
BACA JUGA: Masih Banyak Perusahaan “Nakal”, Tak Daftarkan Pekerjanya dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Itu artinya, lanjut Siska, pihak eksekutif tinggal menindaklanjuti temuan Komisi IV dengan langkah konkret berupa teguran keras atau tindakan tegas lainnya.