Menurut Heri, ada beberapa perusahaan yang tidak memiliki Izin Bangunan Gedung tetapi pembangunannya sudah mencapai 90 persen, bahkan sudah melakukan rekrutmen karyawan.
“Ada pabrik namanya Chinli II di Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug, itu bangunannya sudah 90 persen. Bahkan sudah mulai rekrutmen karyawan tapi tidak ada Amdal dan Izin Bangunan Gedung,” kata dia.
Padahal dampak dari pembangunan yang dirasakan masyarakat, kata dia, adalah kerusakan lingkungan.
Di antaranya, jalan kabupaten menjadi rusak akibat aktivitas alat-alat berat dalam pembangunan proyek di perusahaan tersebut.
“Kita sudah melaporkan itu ke Satpol PP agar segera ditutup. Dan Satpol PP sudah mengeluarkan SP 1, 2, dan SP 3-nya pada Kamis lalu,” tegasnya.
Dalam SP tersebut, sambung dia, Satpol PP memberi ultimatum penghentian sementara aktivitas pembangunan jika dalam tenggang waktu tiga hari setelah SP ke-3 dikeluarkan, pihak perusahaan tidak mengindahkannya.
BACA JUGA: Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Kroscek Perizinan Galian C Dukupuntang
Penutupan aktivias akan diberlakukan sampai dokumen perizinan dilengkapi.