“Kita punya aturan, kalau pernah jadi anggota atau pengurus parpol itu minimal sudah 5 tahun nonaktif. Tapi kalau masih tergolong baru (masuk parpol, red) otomatis tidak bisa kita terima,” kata Maula, Kamis (13/10/2022).
“Bahkan kami juga menanyakan secara personal, apakah mereka memang korban pencatutan atau pernah memberikan KTP-nya secara sukarela sehingga menjadi anggota atau pengurus parpol,” imbuhnya.
Jika dalam tahap skrining dan klarifikasi itu yang bersangkutan tidak jujur mengakui keterlibatannya di dalam Parpol, lanjut dia, maka yang bersangkutan bisa terkena pidana.
BACA JUGA: Bawaslu Jamin Pemilu 2024 Demokratis, Hentikan Politik Kotor
Pasalnya, surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai sudah memiliki kekuatan hukum.
“Kalau mereka berbohong bisa terkena pidana, karena mereka sudah membuat surat pernyataan di atas materai bahwa mereka bukan anggota parpol atau mantan anggota parpol,” jelas Maula.
Selain itu, kata dia, langkah yang dilakukan Bawaslu adalah berkirim surat kepada parpol yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.
Sedianya surat klarifikasi kepada parpol yang memasukkan NIK pendaftar panwascam ke dalam sipol sudah dikirim kemarin.
BACA JUGA: Minat Perempuan Jadi Panwascam Minim, Bawaslu Perpanjang Pendaftaran