“Rencananya hari ini (kemarin, red) kita kirimkan suratnya untuk klarifikasi ke parpol, apakah orang tersebut benar anggota parpol atau bukan. Dan kita juga sudah koordinasi dengan KPU,” bebernya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Cirebon banyak menemukan NIK warga masuk ke dalam sipol. KPU mencatat, sebanyak 86 NIK warga Kabupaten Cirebon dicatut oleh parpol.
Ketua Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Cirebon, Ujang Kusuma, mengatakan, berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 670, ada empat termin hasil tindak lanjut terkait pelaporan masyarakat yang nama atau NIK-nya tercantum sebagai anggota parpol.
“Dari situ kita membuka ruang pelaporan dan pengaduan melalui helpdesk KPU, total ada 86 NIK yang dilaporkan ke KPU bahwa NIK nya dicatut parpol,” ucapnya. (Islah)