Hal itu mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dengan agenda membahas RAPBD TA. 2023, Kamis (13/10/2022).
Ketua Komisi III, Anton Maulana, mengatakan, warga Kabupaten Cirebon masih banyak yang membutuhkan program rutilahu dari Pemkab Cirebon.
Pihaknya mengetahui hal tersebut karena banyak menerima aspirasi dari masyarakat langsung.
BACA JUGA: Wabup Cirebon: Kemiskinan Tinggi, Indikatornya Rutilahu
“Memang banyak yang masih membutuhkan (program rutilahu, red), aspirasi mereka kan disampaikan langsung ke dewan,” ujar Anton.
Dalam rapat tersebut, Anton mempertanyakan program yang akan dijalankan DPKPP pada tahun 2023 nanti.
Pasalnya, anggaran yang digelontorkan ke DPKPP cukup besar, hingga mencapai Rp23 miliar.
“Kita pertanyakan, seberapa banyak program rutilahu dan penuntasan kawasan kumuh di tahun 2023 nanti,” kata Anton.
BACA JUGA: Sidkon Usulkan Penambahan Volume Rutilahu
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPKPP, H Adil Prayitno, menjelaskan, peruntukan anggaran senilai Rp23 miliar tersebut, sesuai dengan tupoksi dinasnya, yakni penataan kawasan kumuh dan rutilahu.
Untuk Rutilahu tahun 2023 nanti, menurut Adil, slot yang direncanakan DPKPP sebanyak 490 unit.
Jumlah tersebut diakui Adil Prayitno masih lebih rendah dari tahun 2022 ini yang mencapai 750 rutilahu dan programnya sedang berjalan. Hal itu terjadi karena anggaran yang terbatas.
“Hanya 490 rutilahu, untuk rutilahu dari provinsi dan pusat belum dapat,” kata Adil.
BACA JUGA: Polres Ciko Salurkan Bantuan Rutilahu di Desa Kertawinangun
Ia menjelaskan, program rutilahu sifatnya bantuan stimulus. Nilainya setiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat sebanyak Rp20 juta dengan rincian, untuk jamban Rp2,5 juta, upah tukang Rp2,5 juta dan untuk material Rp15 juta.
“Adapun untuk kebutuhan rutilahu hingga 2024 totalnya sebanyak 11 ribu,” paparnya.
Sedangkan untuk penataan kawasan kumuh, lanjut Adil, wilayah yang menjadi kewenangan DPKPP Kabupaten Cirebon luasnya hanya di bawah 10 hektare.
Karena, jika di atas 10 hektare sampai 15 hektare itu, sudah menjadi kewenangan DPKPP provinsi.
BACA JUGA: 12.769 Rutilahu Belum Tertangani, Tahun Ini Pemkab Cirebon Bantu 750 Rutilahu di 77 Desa
“Kalau di atas 15 hektare, itu menjadi kewenangan kementerian. Nah, tahun 2023 nanti ada 11 titik yang masuk kewenangan kabupaten,” pungkasnya. (Islah)