“Menurut keterangan SW, bahwa obat-obatan tersebut didapat dengan cara membeli secara online kepada AB yang alamatnya tidak jelas di Jakarta. Kita masih kembangkan kasus ini,” tukasnya.
Kini tersangka dilakukan penahanan oleh Polresta Cirebon. Tersangka dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tentang kesehatan. (Islah)
Page 3 of 3