Ketika menjawab pertanyaan hakim dalam sidang tersebut, Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti dan tidak memahami apa yang didakwakan terhadap dirinya dalam pembunuhan Brigadir J.
“Saudari terdakwa, apakah sudah mengerti dakwaan dari jaksa penuntut umum?,” tanya Ketua majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Sawer Rp2 Miliar Usai Habisi Brigadir J, Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih
Putri Candrawathi yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan mengenakan masker putih mengaku tidak tahu.
“Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti,” tutur Putri candrawathi.
JPU kemudian menjelaskan secara umum soal dakwaan. Intinya, Putri Candrawathi dituduh ikut berperan dalam pembunuhan Brigadir J di rumah dina Kadiv Propam di Kompleks polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Jaksa menjelaskan Putri Candrawathi memiliki peran penting dalam pembunuhan Brigadir J tersebut, dari mulai yang pertama menelefon suaminya, Ferdy Sambo sampai memesan PCR.
“Terdakwa berperan besar dalam rentetan terjadinya pembunuhan Brigadir J,” tutur Jaksa.
Namun sekali lagi, Putri Candrawathi tetap mengatakan dirinya tidak memahami dakwaan jaksa tersebut.
Hakim lantas meminta Putri Candrawathi berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Arman Hanis lantas mengungkapkan kliennya akan beriskap kooperatif dan menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum.
BACA JUGA: Hadiri Sidang, Kenakan Batik Tangan Ferdy Sambo Diborgol dan Dikawal Ketat
Arman hanies sekaligus memohon pada persidangan ini, diberi kesempatan langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan.
“Mohon yang mulai, kami mohon ijin untuk bisa langsung menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa,” tutur Arman Hanis.
Hakim Wahyu Iman Santoso memberi ijin. Namun sidang hars diskorsing lebih dulu untuk isoma (istirahat, sholat dan makan).
“Baik, saya ijinkan. Namun sidang diskorsing dulu untuk isoma,” tutur hakim.
Usai sidang yang mendudukan terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim langsung menghadirkan terdakwa lain, yakni Ptri Candrawathi.
Sama dengan Ferdy Sambo, sidang perdana ini berupa pembacaan dakwaan dari JPU atas yang disangkakan kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Senin hari ini, rencananya sidang akan dilakukan secara maraton menghadirkan empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan disidang juga terdakwa lain, yakni Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), ajudan Ferdy Sambo dan Kuwat Maruf (KM), sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo.*