SUARACIREBON- Dalam sidang perdana perkara pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofransyah Yoshua Hutabarat, terdakwa Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya.
Ketika menjawab pertanyaan hakim dalam sidang tersebut, Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti dan tidak memahami apa yang didakwakan terhadap dirinya dalam pembunuhan Brigadir J.
“Saudari terdakwa, apakah sudah mengerti dakwaan dari jaksa penuntut umum?,” tanya Ketua majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Sawer Rp2 Miliar Usai Habisi Brigadir J, Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih
Putri Candrawathi yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan mengenakan masker putih mengaku tidak tahu.
“Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti,” tutur Putri candrawathi.
JPU kemudian menjelaskan secara umum soal dakwaan. Intinya, Putri Candrawathi dituduh ikut berperan dalam pembunuhan Brigadir J di rumah dina Kadiv Propam di Kompleks polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.