“Saat ini baru sebagian saja para pelaku UMKM yang kami undang, yang nantinya akan dikolaborasikan dengan pihak Pemerintah Kota dan Kabupaten Cirebon,” kata kader PDI Perjuangan itu.
Selly mengungkapkan, sertifikasi halal berlaku untuk semua produk, tidak hanya produk berupa kuliner saja, nonkuliner pun harus memiliki sertifikasi halal dari BPJPH.
BACA JUGA: Ayu Lirik Golkar, Hadir di HUT ke-58, Akui sebagai Salah Satu Partai Terbaik
“Banyak juga produk yang nonkuliner yang harus memiliki sertifikasi halal. Kita harus mendorong itu semua produk apapun harus memiliki sertifikasi halal,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Pengawas BPJPH Kemenag RI, Mohamad Fitri menyampaikan, program sertifikasi halal telah dilakukan sejak tahun 2020 kemarin.