“Secara total kami targetkan 1 juta UMKM mempunyai sertifikasi halal. Sementara untuk tahun ini ada kuota gratis secara nasional untuk 359.834 pelaku UMKM,” kata Fitri.
Fasilitas sertifikasi halal gratis ini, menurut Fitri, sudah dibiayai oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan BPJPH Kementerian Agama.
BACA JUGA: Data Penerima Bansos BBM Masih Diproses, Bantuan Belum Bisa Disalurkan
“Program ini sebagai wujud negara hadir untuk membantu pelaku usaha kecil, nanti difasilitasi oleh program self declare,” katanya.
Fitri menjelaskan, BPJPH baru bisa mengeluarkan sertifikasi halal setelah keluarnya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Begitu keluar dari fatwa MUI maka BPJPH langsung mengeluarkan sertifikasi halal nya, ini tidak lama sehari dua hari sudah jadi,” pungkasnya.*