“Hasil penangkapan kami dapat mengamankan tiga paket Narkotika jenis ganja seberat 23 gram,” katanya.
Tidak hanya di tangan tersangka, petugas juga mendapati barang bukti yang sama hasil dari penggeledahan di dua tempat sekaligus.
Yang pertama di tempat tinggal saudara DD di Desa Jemaras Lor Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon, dari penggeledahan petugas menemukan barang bukti sebanyak 406 gram ganja.
BACA JUGA: Kapolda Perintahkan Bantu Keluarga Korban Pemerkosaan, Oknum Polisi Terduga Pelaku Terancam PTDH
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan saudara IA di jalan Kanggraksan Kota Cirebon dan berhasil menemukan barang bukti 680 gram ganja.
“Jadi total barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 1109 gram atau setara dengan 1 kilo gram ganja,” kata Fahri.
Masih kata Fahri, kedua tersangka mendapatkan barang bukti dari kiriman seseorang yang masih menjadi DPO berasal dari Deli Serdang Sumatera Utara.