Alasan penolakan Distan terhadap pengelolaan lahan tersebut, kata Asep, karena hal itu tidak sesuai dengan tupoksi dinasnya, yakni meningkatkan produksi pertanian. Sementara SK Bupati tentang penyerahan lahan tersebut tertulis untuk disewakan ke pihak lain. Karena itu, Asep pun secara tegas menolak meski kondisi lahan cukup produktif.
“Jadi kalau aset pemda dalam rangka meningkatkan produksi kami mau, misalnya lahan pemda untuk demplot, itu kami mau,” paparnya.
Ia menambahkan, demplot yang dimaksud adalah, kegiatan kajian para penyuluh pertanian yang kemudian diujicobakan, sebelum ditransformasikan kepada para petani. Untuk kegiatan demplot tersebut, dibutuhkan anggaran yang tidak kecil. Sementara distan tidak memiliki anggaran untuk kegiatan tersebut.
BACA JUGA: Ayu Lirik Golkar, Hadir di HUT ke-58, Akui sebagai Salah Satu Partai Terbaik
“Lahan seluas 214 hektare itu tersebar di Kabupaten Cirebon. Nah, kalau lahan itu peruntukannya demplot, kaji terap atau penangkaran benih, kami siap,” tegasnya.
Seperti diketahui, Pemkab Cirebon melalui SK Bupati Cirebon menyerahkan lahan seluas 214 hektare kepada Distan pada 3 November 2021 kemarin. Seiring berjalannya waktu, Distan kemudian mengembalikan lagi lahan tersebut kepada Pemkab Cirebon. Dimana, lahan tersebut kemudian diserahkan kepada BKAD selaku dinas yang sesuai tupoksinya.***