SUARACIREBON- Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap terduga pelaku pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar, berinisial TP. Pelaku ditangkap polisi di Jalan Cideng Raya, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, belum lama ini.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, melalui Kasat Narkoba, AKP Tanwin mengungkapkan, tersangka TP ditangkap pada Jumat 16 September 2022, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Dari hasil penangkapan ini, kami menemukan barang bukti obat-obatan yang tidak memiliki atau tanpa izin edar sebanyak 4.530 butir,” kata Tanwin kepada awak media, saat konferensi pers di Makopolres setempat, Selasa (18/10/2022).
BACA JUGA: Pulang Touring ke Deli Serdang, 2 Anggota Komunitas Motor Tua Jadi Pengedar Ganja di Cirebon
Dari total obat-obatan yang berhasil diamankan tersebut, Tanwin menyebutkan, 4.400 butir jenis Trihex dan 130 butir jenis Tramadol. Selain itu, jajarannya juga mengamankan uang hasil penjualan obat-obatan ilegal itu sebesar Rp150 ribu, sebagai barang bukti.
“TP baru beroperasi kurang lebih tiga bulan. Ia melakukan aksi sebagai penjual obat farmasi tanpa izin edar dengan wilayah operasi meliputi Kota Cirebon dan sekitarnya, termasuk Kabupaten Cirebon dan Kuningan,” jelas Tanwin.