Dalam menjual obat-obatan yang kerap disalahgunakan itu, imbuh Tanwin, pelaku tidak memilih-milih sasaran.
“Sasaran tersangka dalam menjual obat farmasi tanpa ijin edar tersebut dari semua kalangan. Dengan harga per strip diperkirakan mencapai Rp50 ribu,’ ujarnya.
Meski tidak memilih sasaran, namun petugas belum menemukan bukti adanya obat-obatan yang dijual ke kalangan pelajar.
BACA JUGA: Pengedar Obat Terlarang Berinisial WS Diamankan, Tersangka Warga Kapetakan
“Sementara untuk (pembeli) pelajar belum kita temukan,” ujar Tanwin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, imbuh Tanwin, tersangka TP bakal dijerat dengan pasal 196 juncto 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkasnya.***