Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, dr. Hj Neneng Hasanah, dalam menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kasus gangguan ginjal akut yang menimpa sejumlah anak di Indonesia.
Menurut Neneng, Kemenkes meminta kepada seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup, termasuk parasetamol, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas dilakukan.
BACA JUGA: Gangguan Ginjal Akut, Berikut Imbauan Penting dari Ikatan Dokter Anak Indonesia
“Kami sudah menyampaikan kepada seluruh puskesmas terkait permasalahan ini agar tidak memberikan obat parasetamol sirup,” kata Neneng, Rabu (19/10/2022).
Neneng mengatakan, obat parasetamol sirup yang dimaksud, sampai dengan saat ini masih dalam proses penelitian.
Menurut Neneng, efek samping yang ditimbulkan dari obat parasetamol sirup yang beredar saat ini sebenarnya sudah sesuai. Karena, lanjut Neneng, masalah bukan pada parasetamol yang terkandung di dalam obat sirupnya, melainkan pelarut yang didiga menimbulkan permasalahan.
Ia menyebut, obat parasetamol sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar batas wajar menjadi faktor penyebab gagal ginjal akut.
“Karena itu, jika mendapati anak-anak demam, sebaiknya diberikan obat parasetamol tablet atau puyer,” ujarnya.
BACA JUGA: Doa untuk Orang Sakit agar Cepat Sembuh dari Ustad Abdul Somad
Pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan obat yang dijual bebas kepada anak-anak, tanpa resep dari dokter. Neneng juga meminta masyarakat untuk tetap menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat sebagai upaya mengantisipasi timbulnya penyakit.
“Bila menemukan gejala gagal ginjal, segera mengakses fasilitas kesehatan. Nanti obatnya akan diberikan sesuai resep, jangan dulu membeli obat sendiri,” pungkasnya.***