SUARA CIREBON – Kasus tindak pidana korupsi penjualan aset cagar budaya pompa air riol PDAM memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, akan melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat empat orang tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor Bandung, pada bulan Oktober ini.
Hal itu diungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi, S.H., M.H., , Kamis (20/10/2022).
“Sedang kami lengkapi. Paling lambat bulan ini berkas sudah masuk,” kata Umaryadi.
Umaryadi mengaku tidak ingin terburu-buru untuk melimpahkan dugaan kasus korupsi tersebut. Pihaknya ingin tim penyidik bisa bekerja semaksimal mungkin, dalam melengkapi berkas yang dibutuhkan.
BACA JUGA: Elite di Kasus Riol Belum Tersentuh, AMPCB Dukung Kejari Ungkap Siapa pun yang Terlibat
Dia menjelaskan, butuh ketelitian dan kehati-hatian dalam melengkapi berkas dakwaan kasus korupsi pompa air riol. Oleh sebab itu, dibutuhkan waktu cukup lama sampai seluruh berkas lengkap.
“Kami tidak ingin ceroboh jadi sangat hati-hati sekali,” jelasnya.
Menurut Umaryadi, pihaknya sudah beberapa kali meminta perpanjangan penahanan bagi keempat tersangka.
Ia memastikan semua proses pengungkapan kasus dugaan korupsi itu sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami menginginkan semua berkas kasus korupsi itu lengkap dan dapat disidangkan, serta tidak ada kecerobohan dalam menyusun surat dakwaan. Terkait masa penahanan yang lama ini masih sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tuturnya.
Saat ditanya terkait tersangka baru, Umaryadi enggan menerangkan lebih jauh, namun ketika ada fakta-fakta baru dan petunjuk maka bisa saja terjadi.
“Saat ini yang ada di Kejaksaan itu empat tersangka dan itu yang akan kami sidangkan di PN Tipikor Bandung,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menahan empat tersangka kasus penjualan aset cagar budaya pompa air riol PDAM, pada Mei 2022 lalu.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Penjualan Cagar Budaya Lapor KPK, Kuasa Hukum Duga Ada Kepentingan Lain
Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Barang Milik Daerah BPKAD Kota Cirebon, Lolok Tivianto, dan Camat Kesambi, Widiantoro Sigit Raharjo serta dua pengusaha (pihak swasta), Pedro dan Anton.
Sementara itu, kuasa hukum salah satu tersangka yakni Lolok Tivianto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Masridawati menolak praperadilan yang diajukan anak tersangka kasus penjualan aset cagar budaya eks pompa air riol, Lolok Tivianto, dalam sidang yang digelar, Selasa (27/9/2022).
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada termohon sebesar nihil,” kata Masridawati, saat membacakan vonis atas prapreadilan Lolok Tivianto.
BACA JUGA: Tak Pungkiri Jumlahnya Mencapai Ratusan, Bupati Imron Siap Buat Perbup Cagar Budaya
Dalam amar putusannya, Masridawati menyebut, dalil yang diajukan anak kandung dari tersangka Lolok Tivianto dan kuasa hukumnya tidak berdasar.
Ia menegaskan, semua yang dilakukan termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Cirebon, seperti penetapan Lolok Tivianto sebagai tersangka untuk kasus tersebut, sudah sesuai peraturan.
“Penetapan tersangka oleh termohon telah memenuhi dua alat bukti yang sudah menjadi ketetapan seperti bukti saksi dan juga surat. Apa yang dilakukan termohon jelas sesuai dengan kewenangan-nya, maka dalil pemohon tidak beralasan dan harus ditolak,” tuturnya. (Red/Surya)