SUARA CIREBON – Perusahaan Daerah Farmasi Kota Cirebon telah menerima surat edaran dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon tentang imbaun kewaspadaan obat sirup yang diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut atipikal.
Direktur PD Farmasi Kota Cirebon, Emirzal Hamdani mengatakan, selain mendapatkan surat imbaun dari Dinkes, pihaknya juga mendapatkan surat yang sama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
“Mulai hari kemarin sebelum menerima surat imbaun, kami PD Farmasi sudah tidak menyediakan obat sirup lagi,” kata Emirzal, Kamis (20/10/2022).
Menurutnya, meski sudah ada surat imbauan dari Kemenkes dan Dinkes, harus ada keputusan yang menetapkan jenis obat sirup mana yang dianggap berbahaya dan berdampak pada gangguan ginjal.
BACA JUGA: PP LKNU-Kemenkes Distribusikan 450 Fasilitas CTPS
“Kami berharap secepatnya diputuskan obat sirup mana saja yang dianggap berbahaya, karena tidak semua obat sirup berzat berbahaya. Di Afrika saja hanya empat jenis sirup yang mengandung zat berbahaya,” katanya.
Untuk itu, dirinya bersama tim PD Farmasi secepatnya menginventarisir obat sirup apa saja yang dimiliki PD Farmasi yang mengandung zat yang dimaksud Kemenkes.
“Kami hanya memiliki empat jenis obat sirup, dari empat jenis ini hanya dua produk obat sirup yang tidak mengandung zat berbahaya,” katanya.
Kendati demikian, Emirzal memastikan PD Farmasi mengikuti imbauan dari Kemenkes RI dan Dinkes setempat untuk tidak menjual obat sirup.
BACA JUGA: Kemenkes Urus Izin Edar Obat dan Makanan, Netty: Urus BPJS Saja Belum Beres
Berita sebelumnya, Dinkes Kota Cirebon meminta seluruh apotek di Kota Cirebon untuk sementara tidak menjual atau menyediakan obat sirup.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, Siti Maria Listiawaty mengatakan, permintaan untuk menyetop obat jenis sirup itu dilakukan menindaklanjuti imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kasus gangguan ginjal akut atipikal (atypical progressive acute kidney injury).
Maria menuturkan, imbaun tersebut tertera pada Surat Edaran (SE) Kemenkes nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, pada 18 Oktober 2022.
Dalam SE Kemenkes tersebut, lanjut Maria, seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup.
BACA JUGA: Apotek Diminta Stop Edarkan Obat Sirup
“Imbauan ini berlaku sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Maria kepada Suara Cirebon, saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (19/10/2022).
Menurutnya, begitu menerima SE Kemenkes tersebut, pihaknya langsung menggelar rapat dengan seluruh petugas Dinkes Kota Cirebon.
“Hasil rapat, kami ikuti imbauan dan instruksi dari Kemenkes. Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Ini sifatnya hanya sementara,” kata Maria. (Surya)